Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2011

Sejarah Perkereta Apian Indonesia

Perkeretaapian di Indonesia di mulai tanggal 17 Juni 1864 dengan pemasangan rel 
kereta api pertama di Semarang (Kemijen). Proyek tersebut dilaksanakan oleh NISM 
(Nederlands Indische Spoorweg Maatschappij) dan peresmiannya dilakukan oleh 
Gubernur Jenderal Sloet Van Beele. Pemasangan lintas pertama ini nampaknya sematamata bermotif komersial, karena hasil bumi (tembakau, nila, dan gula) dari daerah 
Surakarta dan Yogyakarta (Voreten Landen) yang merupakan bahan ekspor, 
memerlukan angkutan cepat untuk sampai di pelabuhan Semarang.  

Pada tahun 1868 mulai beroperasi Semarang - Tanggung sepanjang 26 km. Pada tahun 
1870 selesai dipasang dan dibuka untuk umum lintas Semarang - Gundih - Surakarta. 
Tahun 1871 - 1873 dilakukan pemasangan rel Surakarta - Yogyakarta - Lempuyangan. 

Tanggal 10 April 1869 juga dipasang oleh NISM lintas Jakarta - Bogor selesai tahun 1873. 
Lintas ini kemudian diambil oleh pemerintah yang mendirikan perusahaan kereta api 
pemerintah yang dinamakan SS (Staaatsspoor Wegen). Kemudian dilanjutkan 
pemasangan lintas Bogor - Sukabumi - Bandung - Kroya - Yogyakarta - Surabaya. Pada 
lintas Yogyakarta - Surakarta terdapat rel triganda (jalur dengan tiga batang rel) karena 
NISM menggunakan rel lebar (1,435 m) sedang SS sendiri menggunakan rel normal 
yakni lebar 1,067 m. Tahun 1903 mulai dipasang oleh NISM lintas Kedungjati - 
Ambarawa - Magelang - Yogyakarta. Tahun 1907 lintas Secang - Temanggung - Parakan. 
Tahun 1899 - 1903 dipasang oleh NISM Semarang - Cepu - Surabaya. Kemudian tertarik 
oleh keuntungan yang diperoleh NISM menyusul berdirinya perusahaan-perusahaan 
kereta api swasta lainnya yang berjumlah sepuluh perusahaan diantaranya SCS 
(Semarang Cirebon Stoomtram Maatschappij), SJS (Semarang Juwana Stomtram 
Maatschappij), dll.

Sedang di Sumatera pemasangan lintas kereta api pemerintah terjadi tanggal 12 
November 1876, mulai dipasang lintas Ulele - Kota Raja (Banda Aceh). Kereta api ini 
dipasang oleh Departemen Peperangan (DVO) untuk keperluan perang Aceh dengan 
lebar sepur 70 cm. Tanggal 1 Juni 1891 mulai dipasang lintas Pulu Aer - Padang untuk 
kepentingan tambang batubara. Tahun 1912 mulai dipasang lintas Teluk Betung - 
Perabumulih, Juli 1886 oleh perusahaan DSM (Deli Spoorweg My) dipasang lintas 
Labuhan - Medan. 

Untuk Sulawesi mulai tanggal 1 Juli 1923 telah dipasang oleh SS lintas Makassar - 
Takalar dan beberapa tahun kemudian operasinya dihentikan karena terlalu berat biaya 
eksploitasinya. 

Menjelang berakhirnya pemerintahan Belanda SS daerah eksplotasinya dibagi sebagai 
berikut: 
SS/OL = Jawa Bagian Timur, SS/WL = Jawa Bagian Barat, ZSS = Sumatera Selatan, WSS 
= Sumatera Barat, Aceh Tram = Aceh, dan semuanya berpusat di Bandung.  

Pada masa pendudukan Jepang (1 Maret 1942 - 17 Agustus 1945) semua perkeretaapian 
di Jawa dikuasai oleh pemerintah angkatan darat (Rikuyun). Semua perusahaan kereta 
api disatukan dengan nama Rikuyu Kyoku. Sedangkan perkeretaapian di Sumatera di 
bawah pemerintahan angkatan laut Jepang (Kaigun) dengan nama Tetsudo Tai dengan 
pusat di Bukit Tinggi.

Setelah Republik Indonesia berdiri, perkeretaapian Indonesia diambil alih oleh 
pemerintah Republik Indonesia. Tanggal 28 September 1945 secara resmi lahirlah 
Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI) berpusat tetap di Bandung yang 
meliputi perusahaan kereta api di Jawa dan Madura. Pada waktu itu di Sumatera masih 
di bawah pendudukan Belanda di bawah SS/VS (Staatspoor-weg En Verenigde 
Spoorweg Bedrijr).

Setelah negara RI menjadi negara kesatuan pada Januari 1950, DKARI berubah menjadi 
DKA. Berdasarkan UU No. 19 dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963. 
terhitung 22 Mei 1963 Status perusahaan kereta api di Indonesia berubah menjadi 
Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Sedangkan di Sumatera, Deli Spoorweg My 
terhitung 1957 dinasionalisasi dan masuk di bawah perusahaaan api pemerintah pada 
saat itu dan kemudian bergabung menjadi PNKA.

Dengan adanya penetapan melalui PP No. 01 Tahun 1971 status perkeretaapian kita 
berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Berdasarkan PP No. 57 tahun 
1990, yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 1991 berubah menjadi Perusahaan 
Umum Kereta Api (Perumka). Pada tahun 1992, pemerintah mengeluarkan UU No. 13 
tahun 1992 tentang perkeretaapian. Dengan keluarnya UU tersebut, maka banyak 
peraturan perkeretaapian sejak jaman Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Dan sekarang statusnya berubah menjadi PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan 
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang pengalihan bentuk badan Perusahaan 
Umum (Perum) Kereta Api menjadi PT. Kereta Api (Persero). Sekarang UU 
Perkeretaapian yang terbaru adalah UU No. 23 tahun 2007. Dengan UU tersebut, maka 
UU No. 13 tahun 1992 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pada UU No. 23 tahun 2007 disebutkan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan 
bagi pihak swasta untuk ikut mengembangkan bisnis perkeretaapian di Indonesia. Jadi 
PT. Kereta Api (Persero) harus menyiapkan diri agar mampu menghadapi persaingan 
bisnis kereta api di Indonesia yang sebelumnya menjadi hak monopoli mereka. 
Perusahaan tersebut telah melakukan banyak pembenahan agar tetap eksis di bisnis 
kereta api dan juga mampu memanfaatkan segala potensi yang dimiliki.

Saat ini sebenarnya banyak sekali potensi bisnis PT. Kereta Api (Persero) yang belum 
tergali dengan maksimal. Masih banyak jasa angkutan barang maupun penumpang 

yang belum mampu ditangani oleh perusahaan tersebut. Selain itu, perusahan tersebut 
mempunyai potensi lahan yang nilainya mencapai 1000 triliun rupiah lebih, 
peninggalan sejarah baik berupa bangunan maupun benda bersejarah lain yang sangat 
banyak jumlahnya, dan juga jalur kereta api yang terhubung dari ujung timur sampai 
ujung barat pulau Jawa yang dapat dimanfaatkan untuk saluran fiber optik, kabel, pipa 
gas, dan lain-lain. 

Di ambil dari : berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar